SUKOHARJOUPDATE- Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan perdagangan sebanyak 53 ekor anjing di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Informasi yang didapat, Rabu 24 November 2021, puluhan ekor anjing tersebut berhasil diselamatkan berkat kerjasama Polres Sukoharjo dengan komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Pelaku pembawa puluhan ekor anjing ditangkap petugas saat melakukan pengiriman anjing kepada pembeli diwilayah Kecamatan Kartasura.
Baca Juga: Bau Busuk Limbah PT RUM Tak Kunjung Reda, Warga Kirim Surat Minta Bupati Sukoharjo Tegas
Diketahui, anjing - anjing yang hendak dijual itu tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Rencananya akan diolah menjadi bahan makanan konsumsi dijual kepada masyarakat.
Selain itu, anjing yang akan dijual tersebut disduga berasal dari wilayah zona rawan penyakit anjing, yakni rabies atau anjing gila.
Melalui video yang dikirim kepada wartawan, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho mengungkap asal anjing, yakni dari wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Upaya Bangkit di Era Pandemi, Sektor Pertanian di Sukoharjo Terus Cari Terobosan
"Polres Sukoharjo telah berhasil mengamankan proses pengangkutan secara ilegal sebanyak 53 ekor anjing dari wilayah Jawa Barat," kata Kapolres.
Jika mengacu pada peraturan yang ada, pelaku terancam pasal 18 UU nomor 18 tahun 2009 yang diubah dengan UU nomor 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.***
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.
Copyright © 2024 | designed by beritasukoharjo.com
Sebanyak 53 ekor anjing untuk konsumsi kiriman dari wilayah Jawa Barat berhasil digagalkan Polres Sukoharjo bekerja sama denga DMFI
by Nanang Sapto Nugroho