Bau Busuk Limbah PT RUM Tak Kunjung Reda, Warga Kirim Surat Minta Bupati Sukoharjo Tegas

Tak tahan bau busuk limbah PT RUM, warga mengirim surat kepada Bupati Sukoharjo mendesak agar tegas bersikap

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Sebuah surat dikirim warga terdampak pencemaran lingkungan dari PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo, kepada Bupati Sukoharjo.

Surat yang dikirim oleh tiga orang perwakilan warga tersebut berisi desakan agar Bupati memberi sanksi tegas atas pencemaran lingkungan yang terjadi hampir setiap hari, baik siang maupun malam berupa bau busuk.

Dalam surat itu, Hirman selaku narahubung dari GPL Sukoharjo menyebutkan, warga disekitar pabrik yang berlokasi di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo banyak yang mengalami pusing, mual, sakit leher, dan sesak nafas.

Baca Juga: Sinopsis The Forbidden Kingdom Tayang Malam Ini, Jackie Chan dan Jet Li Satu Misi Membebaskan Raja Kera

Desakan tersebut melalui surat tertulis yang dikirim ke Kantor Bupati Sukoharjo oleh tiga perwakilan warga dari GPL Sukoharjo pada, Senin 22 November 2021.

"Kami meminta kepada Bupati agar segera memberi sanksi yang tegas kepada PT RUM karena telah melakukan pencemaran berupa bau busuk seperti septictank dan selokan busuk," sebut Hirman dalam rilis yang diterima, Rabu 24 November 2021.

Melalui surat itu, juga disebutkan bahwa selain pencemaran udara berupa bau busuk, PT RUM diduga juga melakukan pencemaran air di sungai desa dan sungai Bengawan Solo.

Baca Juga: Upaya Bangkit di Era Pandemi, Sektor Pertanian di Sukoharjo Terus Cari Terobosan

"Terlihat jelas pipa limbah cair yang terpasang dari PT RUM sampai ke Bengawan Solo melewati sungai desa sering terjadi kebocoran, pipa patah, dan pipa membendung aliran sungai, menyebabkan banjir dan abrasi di sepanjang sungai desa," katanya.

Pencemaran lingkungan baik udara maupun air yang diduga bersumber dari PT RUM sudah berlangsung sejak awal operasi pada tahun 2017. Warga menilai Bupati Sukoharjo yang memiliki kewenangan belum melakukan upaya serius hingga pencemaran terus terjadi.

"Dalam situasi pandemi, bagi warga terdampak pencemaran PT RUM dihadapkan pada dua pilihan sulit dan berbahaya. Mereka dihimbau mengurangi aktivitas di luar rumah agar tidak terpapar Covid-19, namun ketika mereka di dalam rumah, bau busuk limbah justru yang masuk. Kami tersiksa setiap hari," tandasnya.

Baca Juga: Baru Saja Rilis, Hellbound Jadi Drakor Bergenre Horror Paling Banyak Ditonton di 24 Negara

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agustinus Setiyono menyampaikan, terkait kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap PT RUM hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Itu masuknya Penanam Modal Asing (PMA). Maka sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja, PP 5 dan 22, kewenangan pengawasan ada di pemerintah pusat, termasuk pemberian sanksinya. Pemkab Sukoharjo tidak memiliki wewenang, hanya pembinaan saja," tandasnya.***

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.