Tindak Bikers Sunmori Ugal-ugalan, Satlantas Polres Karanganyar Siapkan Tim Pemburu

Satlantas Polres Karanganyar mensiagakan tim pemburu untuk menindak penggemar biker yang kerap sunmori ke daerah wisata Tawangmangu

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Perhatian bagi para pengendara motor alias bikers yang masih gemar melakukan sunday morning ride (sunmori) dan night ride, terutama menggunakan knalpot Brong atau knalpot wor siap-siap ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, Satlantas Polres Karanganyar telah menyiapkan tim pemburu yang akan mengejar dan menindak tegas pengendara, terutama pengguna knalpot brong atau knalpot wor

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasatkantas AKP Sarwoko menegaskan, tak akan memberikan ruang bagi siapa saja pengendara yang membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lain yang kerap dilakukan para pecinta roda dua, teruma di daerah wisata dengan menggunakan kenalpot Brong atau kenalpot wor.

"Lokasi yang banyak diminati (Bikers untuk melakukan Sunmori) antara lain Tawangmangu dan Ngargoyoso,"papar AKP Sarwoko, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Gibran Mau Datang di Upacara HUT Karangayar ke 104 Sampai Selesai

"Atas hal tersebut, Satlantas Polres Karanganyar tidak kena lelah, mengelar pasukan setiap weekend dan hari libur. Tujuannya untuk memperlancar arus lalulintas serta meminalisir laka lantas dan gangguan kamtibmas lainnya yang dapat menganggu pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya,"imbuhnya.

Menurut Kasatlantas, peserta sunmori banyak yang menggunakan kendaraan bermotor dengan melakukan perubahan bentuk dan fungsi kendaraannya.

Diantaranya, merubah kenalpot kendaraan standard diganti dengan kenalpot Brong atau kenalpot wor atau mengganti ban standard yang diganti dengan ban kendaraan yang disesuaikan dengan selera pemilik.

“Hal ini tentunya dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Kasat Lantas.

Dari data yang ada di Satlantas Polres Karanganyar, ungkap Sarwoko, pihaknya telah menindak pelanggaran terutama kenalpot bong sebanyak 455 pelanggar.

“Terhadap pelanggar yang kasat mata ini, kami tilang dengan menerapkan pasal 285 ayat (1) jo pasal 103 ayat (3) UURI No. 22 tahun 2009 dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000,- dan kurungan paling lama 1 bulan.”jelasnya.

Sebelumnya sempat beredar video dimana warga didaerah wisata, terutama di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur marah pada pengendara motor berknalpot brong.***

 

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.