Konten Video Seret Sajam di Jalanan Viral Bikin Resah, Seorang Pemuda di Wonogiri Terancam 10 Tahun Bui

Bikin konten pamer sajam dijalanan, seorang pemuda di Wonogiri di ciduk polisi terancam 10 tahun penjara

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Seorang pemuda Kampung Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang sempat bikin emosi pengguna sosial media (sosmed) dengan videonya mengendarai motor dijalanan sambil menyeret senjata tajam (sajam), jenis celurit, akhirnya diringkus polisi.

Pemuda berinisial BRY (19) tersebut, mengaku, video direkam oleh rekannya sendiri untuk bahan konten, namun diluar dugaan justru membuat keresahan dan polisi lantas turun tangan mengamankannya.

BRY kemudian diciduk anggota Satreskrim Polres Wonogiri di rumahnya beserta barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Smash AD 3853 FR, 1 buah sajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, 1 buah helm warna kuning, 1 unit handphone warna kuning, dan 1 buah jaket warna merah maroon.

Baca Juga: Trending Olahraga, Jan Ethes Juara 1 Taekwondo Kategori Pemula Super Prakadet Putra, Begini Reaksi Netizen

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengungkapkan, rekaman video dilakukan tersangka yang masih tercatat sebagai siswa sebuah SLTA swasta di Wonogiri ini di kawasan Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Jum' at 12 November 2021 kemarin.

"Dari keterangna pelaku, aksi itu dimulai dari Jalan Pemuda depan Kantor Telkom ke arah barat, belok kiri di barat Alun-alun dan kemudian finish di depan Masjid Taqwa Wonogiri," kata Kapolres, Senin 15 November 2021.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi menilai, aksi B dalam video itu telah memicu keresahan masyarakat, tidak hanya warga Wonogiri saja ya geram, namun warga luar daerah khususnya pengguna sosmed juga tak kalah emosinya.

Baca Juga: Sinopsis Ghost Rider Spirit of Vengeance, Persekutuan Manusia dengan Iblis Malam Ini di Bioskop Trans TV

”Maksud kamu itu sebenarnya apa ?,” tanya Kapolres yang dijawab oleh BRY, sekedar membuat konten meniru TikTok, supaya viral di Medsos

Tersangka mengaku menyesal karena rekaman aksinya tersebut diluar dugaan membuat masyarakat, dan ujungnya ia harus berurusan dengan hukum menghadapi tuntutan hukuman penjara.

Atas perbuatannya itu, BRY dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor: 12 Tahun 1951, ancamannya hukuman kurungan 10 tahun penjara.***

 

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.