SUKOHARJOUPDATE- Tiga orang tersangka pelaku komplotan pencuri kabel milik PT Telkom berhasil disergap anggota Polsek Kartasura Polres Sukoharjo saat beraksi di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kertonatan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tak tanggung - tanggung, sekira 2 ton kabel jaringan yang ditanam didalam tanah telah diambil dan diangkut menggunakan sebuah truk oleh tersangka yang diperkirakan berjumlah 8 orang.
Namun, berkat respon cepat anggota polisi setelah mendapat laporan dari petugas PT Telkom Solo, kabel tembaga yang telah dipotong masing-masing menjadi sekira 2,5 meter itu gagal dibawa lari.
Baca Juga: Dapat Bantuan Sepeda dari Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Sukoharjo, Guru TK ini Mengaku Terharu
Informasi yang didapat, aksi dramatis sempat mewarnai saat penyergapan para tersangka pelaku. Saat itu ada dua kendaraan yang dibawa para pelaku, yakni mobil jenis MPV dan satu unit truk.
Semula mobil MPV yang ditumpangi sebagian tersangka sudah di hadang oleh mobil petugas kepolisian, namun dapat lolos setelah memutar arah untuk selanjutnya melarikan diri.
Akhirnya hanya truk yang memuat barang bukti pencurian dan tiga tersangka yang berhasil diamankan untuk kemudian di bawa ke Mapolsek Kartasura, Polres Sukoharjo.
Baca Juga: Sinopsis Film Mad Max: Fury Road, Ketika Bencana Nuklir Membuat Peradaban Runtuh
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, aksi pencurian kabel PT Telkom tersebut terjadi pada, Selasa 9 November 2021 sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
"Barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Witel (Wilayah Telekomunikasi) Solo," kata Kapolres saat rilis ungkap kasus didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta.
Menurutnya, tersangka pelaku berjumlah kira-kira 8 orang, dan sementara yang berhasil di amankan tiga orang, yaitu inisialnya MR (24), MRF (26), dan JH (28). Untuk lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
"Modus para pelaku dalam menjalankan aksi, mereka sebagian masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan kapak yang sudah disiapkan," paparnya.
Dari tiga pelaku yang tertangkap didapat pengakuan bahwa sebelum disergap petugas saat tengah beraksi di Kartasura, mereka sudah melakukan aksi yang sama di Blitar, Jawa Timur.
"Total pencurian kabel yang diakui para tersangka sebanyak empat kali. Dua kali di Blitar dan dua kali di Kartasura, Sukoharjo. Adapun hasilnya dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Kasus Ratusan Buku Nikah Dicuri, Kemenag: Data Perforasi Dinyatakan Tidak Berlaku
Berdasarkan pengakuan tiga tersangka, sebelum masuk gorong-gorong mengambil kabel, mereka terlebih dulu membuka penutupnya yang terbuat dari cor beton menggunakan rantai besi kemudian ditarik menggunakan truk.
"Perkiraan kerugian PT Telkom akibat pencurian kabel ini mencapai sekira Rp250 juta. Selain itu, sejumlah pelanggan juga mengalami gangguan," imbuh Kapolres.
Selain menangkap tiga tersangka, juga diamankan barang bukti diantaranya, belasan potongan kabel dengan panjang rata -rata 2,5 meter, 2 buah kapak, 1 buah palu, 1 buah alat pahat, dan 1 unit truk Nopol E 9398 F.
Baca Juga: Polda Jateng Buru Hacker Peretas Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas
Atas perbuatannnya, para pelaku dikenai jerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
2 ton kabel milik PT Telkom yang hendak dicuri berhasil digagalkan anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo dalam sebuah penyergapan
by Nanang Sapto Nugroho