Penuhi Janji, Penyandang Dana Bom Bunuh Diri Mapolres Solo Muncul Sampaikan Permohonan Maaf

Penyandang dana aksi terorisme bom Mapolres Solo muncul ke publik dihadapan publik penyandang dana aksi ini menyampaikan permohonan maaf

by Dita Arnanta

SUKOHARJOUPDATE - Pemerintah Kota Solo memfasilitasi permintaan maaf, Munir Kartono pendana bom Mapolresta Solo pada tahun 2016 lalu.

Dengan berurai air mata Munir sampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat kota Solo, Polresta Surakarta dan Ipda Bambang Adi Cahyanto yang saat itu menjadi korban dan mengalami luka-luka.

"Saya meminta maaf kepada semua atas kesalahan saya terkait bom bunuh diri oleh Nur Rohman di Mapolresta Solo pada tahun 2016 lalu," ucapnya, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan di Tol Arah Surabaya, Netizen Sampaikan Duka Cita

Munir mengaku, selama menjalani hukuman dirinya menyadari bahwa apa yang telah lakukan dan keterlibatannya saat itu (penyandang dana) adalah suatu kesalahan.

Selama ini dirinya sudah mendapatkan pembinaan dari Densus 88, BNPT dan pihak-pihak lainnya bahwa hal tersebut merupakan suatu kesalahan.

Dirinya datang memenuhi janji untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Surakarta, Pemerintah kota Surakarta, Kepolisian. Terutama kepada pak Bambang yang saat itu menjadi korban dan mengalami luka.

Baca Juga: Program Santunan Kematian bagi Gakin di Sukoharjo Terus Lanjut, Tiap Ahli Waris Terima Rp3 Juta

"Saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya atas apa yg telah saya lakukan. Dan saya menyadari apa yang saya lakukan adalah kesalahan," pintanya.

Ipda Bambang Adi Cahyanto yang menjadi korban bom bunuh diri kala itu dan mengalami luka dengan ikhlas memberikan maafnya kepada Munir.

"Saya ikhlas dan ridho memberikan maaf kepada saudara Munir," tegasnya.

Baca Juga: Operasi Sikat Jaran Candi Polres Klaten Membekuk 6 Pelaku Curanmor

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi acara rekonsiliasi ini. Dimana merupakan langkah dari Pemerintah Kota Solo untuk melaksanakan amanat peran pemerintah daerah yang diatur Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah memfasilitasi permintaan maaf dari penyandang dana kasus bom di Mapolresta Solo. Semua berjalan aman dan lancar," ungkap Ade Safri.

"Kedepannya kita bisa merajut hubungan dengan baik sesama saudara. Hidup berdampingan dengan damai, saling menghargai," pesan Ade Safri.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Siapkan Isoter Khusus Anak: Orang Tua Boleh Mendampingi

Hadir juga dalam acara tersebut Koorwil Deradikalisasi Bina Masyarakat BNPT Jawa Tengah M Arifin Bahtiar, dan Kasubdit Sosialisasi Direktorat Idensos Densus 88 Kompol Jin Briliant juga hadir di lokasi.***

Author : Dita Arnanta

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.