SUKOHARJOUPDATE- Sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas bakal diterapkan di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Pemanfaatan teknologi itu berupa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik sebagai upaya mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis 4 November 2021 menyampaikan, penerapan sistem tilang elektronik tersebut akan diluncurkan pada 2022 mendatang.
Baca Juga: Dinilai Bertolak Belakang, Cuitan Menteri LHK soal Deforestasi Trending jadi Sorotan Netizen
Menurutnya, survey sejumlah titik untuk pemasangan ETLE di Kabupaten Sukoharjo sudah dilakukan Satlantas Polres Sukoharjo bersama Tim Korlantas Polri pada Rabu 3 November 2021 kemarin.
"Ada sepuluh titik calon lokasi pemasangan ETLE, yaitu terminal Sukoharjo, simpang 5 Sukoharjo, simpang 4 UVBN, jalan raya Wonogiri-Solo atau sekitar gudang Bulog, simpang 4 jalan Ciu Telukan, Bundaran Pandhawa Solo Baru, depan Pom Bensin Solo Baru, simpang 4 The Park, pos 7 UMS, dan Kranggan," terang Heldan.
Sejauh ini, lanjut Heldan, rencana teknis pemasangan perangkat elektronik tersebut masih dirancang dan terus dimatangkan sebelum resmi diluncurkan.
Baca Juga: Berharap Muncul Regenerasi, Peparnas XVI Papua 2021 Jadi Ajang NPCI Cari Bakat Atlet Potensial
"Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1x24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos. Untuk itu kami menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas karena semua direkam ETLE," ujar Heldan.
Dijelaskan, ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor itu akan diketahui alamat pemiliknya. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.
"Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau second agar segera balik nama. Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain," imbuhnya.
Baca Juga: Raih Medali Perak PON XX 2021 Papua, Tim Voli Putri Jateng Terima Penghargaan dari Produsen Kosmetik
Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.***
Setelah di survey Tim Korlantas Polri, Satlantas Polres Sukoharjo bakal menerapkan tilang elektronik atau ETLE pada 2022 mendatang
by Nanang Sapto Nugroho