SUKOHARJOUPDATE - Polres Wonogiri membongkar praktik pemalsuan uang dan upaya penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban dari aksi tersebut menderita kerugian besar sebanyak Rp100 juta.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto AKP menjelaskan terbongkarnya modus penggandaan uang di wilayahnya ini berawal dari adannya pelaporan YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam.
YH melaporkan bila dirinya baru saja menjadi korban aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.
Baca Juga: Babak Baru Pasca Kematian Mahasiswa UNS saat Diksar Menwa, LPSK Datangi Kediaman Gilang Endi Saputra
"Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu 3 Nopember 2021.
Menurut Dwi, tersangka dari aksi penipuan itu ada dua. Yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar.
Keduannya ditangkap di dua tempat berbeda. WR ditangkap Rabu 27 Oktober 2021 saat dirumahnya. Dan WA juga ditangkap juga dirumahnya. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari kedua pelaku.
Baca Juga: Pembunuhan Beracun di Desa Taji, Klaten: Racun Juga Ditaburkan ke Dalam Susu Bubuk Bayi
Kronologi kejadian berawal pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100.000.000.
Informasinya salah tersangka bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar.
Baca Juga: Gibran Gembira BPOM Ijinkan Anak Usia dibawah 12 Tahun Disuntik Sinovac: Vaksinasi Kita Kebut Lagi
Selanjutnya pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diajak rekannya termasuk WR menjemput WA. Nah, WA adalah orang yang mampu menggandakan uang.
Saat itu pelapor memberikan uang Rp100.000.000 ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang pelapor tadi dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.
Setelah itu pelapor diberi uang oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank.
Baca Juga: Yuni Shara: Saya Percaya Dengan Waktu yang Dikasih Tuhan
Kemudian pelapor langsung menuju ke Bank BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller.
Betapa terkejutnya pelapor saat melihat isi kantong plastik yang dibawanya itu isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp400.000.
Setelah itu pelapor mengahampiri WR yang menunggu di mobil. Namun WR ternyata sudah kabur. Lantas korban melaporkan hal itu ke kepolisian.
Baca Juga: Penyidik Polresta Solo Geledah Sekertariat Menwa UNS, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
"Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis. Meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor," terang Dwi.
"Selanjutnya dari tangan WR diamankan handphone merk VIVO Y21 warna ungu, dan uang tunai Rp23.000.000. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. ***
Polres Wonogiri membekuk dua orang pelaku penggandaan uang warga Karanganyar dan Solo yang telah memperdayai warga Batam
by Bramantyo