SUKOHARJOUPDATE - Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan penggeledahan sekertariat Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, pasca meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diksar.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Reskrim Polresta Solo ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik merasa perlu untuk kembali melakukan penggeledahan ke Sekertariat Menwa itu. Ini dilakukan untuk mencari alat bukti pendukung sebelumnya.
Baca Juga: Pasutri Warga Taji Klaten Jadi Korban Pembunuhan Beracun
"Penyidik melakukan penggeledahan kembali untuk mencari alat bukti pendukung. Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam lamannya," jelasnya Selasa 2 Nopember 2021.
Dalam penggeledahan itu, ungkap Ade, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen kegiatan pelaksanaan kegiatan Diklat Menwa Angkatan ke-36 UNS Solo.
"Barang bukti yang disita saat penggeledahan kali ini dalam bentuk dokumen di Kantor Menwa UNS untuk mencari BB (barang bukti) untuk melengkapi alat bukti,"ujar Ade Safri.
Baca Juga: Perluas Akses dan Kesempatan Belajar, 1.563 Siswa di Sukoharjo Terima Bantuan PIP
Sebelumnya penyidik Polresta Surakarta telah menyita sejumlah barang bukti antara lain baju, helm, dan senjata replika yang dipakai Gilang saat mengikuti pelaksanaan diklat Menwa.
Sementara itu Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto membenarkan jika tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Menwa UNS. Namun dirinya tidak mengetahui apa saja temuan di sana.
"Ya, ada pencarian alat bukti atau apa ya di sana (markas Menwa). Itu urusan polisi," paparnya.***
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.
Copyright © 2024 | designed by beritasukoharjo.com
Polisi Polresta Solo kembali melakukan penggeledahan sekertariat Menwa UNS menyusul kematian Gilang Endi Saputra
by Dita Arnanta