Terbongkar, Penyidik Ungkap Ada Niat Pelaku Menyandera Siswi SMP Jadi Pelampiasan Nafsu Bejatnya

Fakta lain, dalam pemeriksaan juga terungkap bila pelaku memang memiliki niat untuk menyandera korban untuk dijadikan pelampiasan nafsu

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Kasus percobaan perkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial B alias ADP terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 masih terus ditangani penyidik Polres Karanganyar.

Dalam ungkap kasus, Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla mengatakan dalam pemeriksaan terungkap bila pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap terhadap korban. Namun pelaku belum sempat memperkosa korban.

"Dalam pemeriksaan terungkap bila pelaku memang sempat melakukan pencabulan terhadap korban. Namun tidak sampai melakukan hubungan badan,"papar Syafi Maulla, Senin 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Gibran Meradang Mobil Dinas Plat Solo Diberitakan Halangi Ambulance: Saya Tunggu Ucapan Maafnya

Menurut Syafi Maulla, pelaku gagal memperkosa korban dikarenakan korban dengan sekuat tenaga melakukan perlawanan pada saat itu.

Meskipun mengalami luka lecet di tangan dan kakinya, korban akhirnya bisa melarikan diri dari cengkraman pelaku.

"Korban bisa melepaskan diri, meskipun korban mengalami luka lecet pada tangan dan kakinya,. Dan itu semua sudah kami visum untuk kelengkapan pemeriksaan,"paparnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Sopir Ambulans, Healthy Care DSKS Gandeng SES Gelar Diklat di Sukoharjo

Fakta lain, dalam pemeriksaan juga terungkap bila pelaku memang memiliki niat untuk menyandera korban untuk dijadikan pelampiasan nafsu birahinya.

Ini terlihat dimana pelaku merampas handphone milik korban disaat korban berusaha menghubungi pihak keluarga.

"Iya memang benar, ada niat pelaku untuk menyandera korban. Terlihat dari si pelaku yang merampas handphone milik korban disaat korban telah berusaha menghubungi pihak keluarganya,"terang orang nomer satu dijajaran Polres Karanganyar ini.

Baca Juga: Ganjar Bangga Indonesia Dipercaya Jadi Presidensi G20

Menurut Syafi Maulla, Keduannya memang sudah janjian untuk bertemu setelah keduannya saling berkenalan melalui Facebook. Namun apa yang dilakukan oleh pelaku, tak ada dalam perjanjian sebelumnya.

"Kalau janjian bertemu memang Keduannya sudah janjian lewat FB. Tapi kalau yang terjadi di lokasi, hanya pelaku saja yang memang merencanakannya,"terangnya.

Menurut Syafi Maulla, kini pelaku telah diamankan berserta barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.

Baca Juga: Ramah Tamah Bareng Media Kapolres Syafi Maulla Titip Jaga Karanganyar

Pelaku, ungkap Syafi Maulla dijerat pasal 82 dan pasal 80 UU no 17 tahin 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jungto pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukumam penjara paling singkat 5 tahun paling Lama 15 tahun dengan denda maks Rp5 miliar ditambah ancaman hukiman palimg 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta. Ditmbah ancaman hukuman penjara paling lma 9 tahun,"ujarnya ***

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.