Kurang Dari 12 Jam Penyidik Reskrim Polres Karanganyar Bekuk Pria Coba Rudalpaksa Siswi SMP

Tak Sampai 12 Jam Penyidik Reskrim Polres Karanganyar Tangkap Pria Coba Rudalpaksa Siswi SMP pelaku ditangkap dirumahnya

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Tak sampai 12 jam, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil membekuk pria berinisial B yang berusaha merudal paksa siswi SMP berinisial D (15) di areal pesawahan disekitar daerah Kebakkramat, Karanganyar, pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB malam.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko menjelaskan setelah korban didampingi sang ibu melaporkan kejadian tersebut pada penyidik, pihaknya langsung bergerak cepat mengejar si pelaku.

"Korban didampingi ibu korban Minggu 31 Oktober 2021 datang melaporkan kejadi tersebut pada kami. Setelah mendapatkan laporan, penyidik Satreskrim Polres Karanganyar langsung bergerak cepat menangkap si pelaku,"papar Agung pada sukoharjoupdate.com (Jaringan Pikiran-Rakyat Media Network), Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Buntut Diklatsar Maut Menwa UNS, Tagar #JusticeForGilang Trending di Twitter

Pelaku berinisial B berhasil ditangkap dirumahnya sendiri didaerah Kebakkramat. Saat ditangkap, tak ada perlawanan sama sekali.

"Pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya di daerah Kebakkramat. Saat ditangkap, tak ada perlawanan sama sekali dari pelaku,"jelasnya.

Dalam keterangannya, pelaku mengakui semua perbuatannya pada penyidik. Dan atas perbuatannya itu saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar.

Baca Juga: Pamitan, Persika Bertekad Beri Kado Kemenangan di Liga 3 Pada HUT Karanganyar

"Pelaku dijerat pasal 82  dan pasal 80 UU no 17 tahin 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jungto pasal 365 KUHP," jelasnya.

"Ancaman hukumam penjara paling singkat 5 tahun paling Lama 15 tahun dengan denda maks Rp5 miliar ditambah ancaman hukiman palimg 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta.  Ditmbah ancaman hukuman penjara paling lma 9 tahun,"imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah diunggah pertama kali di sebuah akun medsos bernama @infowongkaranganyar_iwk.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng 'Obok-obok' Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang, Ini yang Ditemukannya

Dalam unggahan berbunyi itu  "@perkosaan di Utara jembatan tol dijembatan kecil yg minim penerangan @yg minim penerangan @yg diperkosa anak SMP kelas 1 @sebelum anak itu minta tolong sama orang yang lewat pelaku sudah melarikan diri @alamat Bekonang @korban sudah diamankan polisi". ***

 

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.