Viral, di Medan Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Polisi Sukoharjo Pantau Kamtimbas Pasar Tradisional

Antisipasi aksi premanisme , Polres Sukoharjo turunkan anggota pantau pasar tradisional, salah satunya di Pasar Ir Soekarno

by Nanang Sapto Nugroho

 


SUKOHARJOUPDATE- Berkaca dari kasus viral seorang pedagang pasar di Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka setelah terlibat perselisihan dengan preman, Polres Sukoharjo melakukan langkah pencegahan aksi premanisme di pasar tradisional.

Seperti yang dilakukan Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Marlin Supu Payu di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo Kota, melakukan dialog dengan Lurah Pasar dan perwakilan pedagang, Senin 18 Oktober 2021.

"Tadi kami sampaikan, menjaga situasi dan kondisi pasar yang sudah berjalan aman tercipta iklim kondusif seperti ini, kalau memang ada gesekan - gesekan sekecil apapun supaya segera dilaporkan kepada kami," kata Marlin.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Madiun, Empat Rumah Warga Porak-Poranda Diterjang

Jika nantinya ada laporan atau temuan aksi premanisme di pasar, Marlin pun memastikan akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk Pasar Ir Soekarno menurut penjelasan Pak Lurah, beberapa pemuda yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap dipekerjakan sebagai juru parkir. Jadi kecil kemungkinan mereka akan melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti premanisme," ujarnya.

Sementara Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir terhadap aksi - aksi premanisme seperti memungut retribusi yang bukan wewenangnya atau menguasai lapak tempat berdagang.

Baca Juga: Jejak Pra Sejarah Di Gunung Lawu, Situs Kuno Ditaksir Berusia Lebih Tua Dari Gunung Padang Kembali Ditemukan

"Pasar itu kan sudah ada retribusinya resmi, ada Perda-nya, tapi kalau terus ada preman yang menguasai lahan, memungut sejumlah uang kepada pedagang itu sudah nggak benar. Itu harus ditindak," tegas Kapolres.

Sebagai langkah antisipasi mencegah aksi premanisme di pasar tradisional atau tempat keramaian lainnya, Kapolres akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan.

"Nanti kami akan dorong teman-teman dari Satpol PP untuk melakukan penegakan Perda. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jangan main hakim sendiri untuk mencegah hal-hal lain yang tidak diinginkan terjadi," tegas Kapolres.

Baca Juga: Satpam BCA jadi Trending Topik, Dipicu Cuitan Netizen Berkeluh Soal Polisi

Seperti diberitakan, seorang perempuan pedagang Pasar Gambir, Medan, Sumut berinisial LG diduga dianiaya dua orang laki-laki yang disebut merupakan preman yang hendak memungut uang keamanan dari pedagang pasar.

LG membuat laporan atas penganiayaan yang menimpanya tersebut, pada 5 September 2021, dan polisi kemudian menangkap seseorang bernama BS yang diduga adalah pelaku penganiayaan.

Namun, BS rupanya juga membuat laporan karena mengalami luka pukulan dan cakaran di beberapa bagian tubuhnya yang disebutnmya akibat perbuatan LG. Belakangan, polisi menetapkan BS dan LG sama-sama sebagai tersangka.***

 

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.