SUKOHARJOUPDATE - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menempati posisi tinggi (10 persen) dengan poin pencapaian 80 dan memperoleh poin pertumbuhan 774 dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2020/2021 yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek.
Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho mengatakan Indikator Kinerja Utama atau IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu.
Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan IKU dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama.
Baca Juga: PPKM Turun Level, UNS Dipercaya Jadi Tuan Rumah Tes CAT SKD CASN dan CPPPK Tahun 2021
“Dengan merumuskan IKU, instansi pemerintah bisa mengetahui kinerja mereka selama ini. Selain itu, IKU juga dapat meningkatkan kinerja mereka untuk ke depannya. Sehingga mereka pun bisa meraih tujuan, sasaran, dan rencana yang telah ditentukan sebelumnya,” terang Prof. Jamal, Jumat 15 Oktober 2021.
Menurut Jamal, terdapat delapan IKU yang menjadi landasan transformasi perguruan tinggi.
Pertama, Lulusan mendapat pekerjaan yang layak. Kedua, mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus.
Baca Juga: Walikota Solo Pantau Langsung Pelaksanaan PTM UNS
Poin ke tiga, dosen berkegiatan di luar kampus, empat, praktisi mengajar di dalam kampus. Kelima, hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi Internasional.
Dan poin ke enam program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia, poin ketujuh, kelas yang kolaboratif dan partisipatif dan poin delapan, program studi berstandar internasional.
“Syukur Alhamdulillah atas pencapaian ini, terima kasih atas doa, dukungan dan kerja keras dari semua elemen di kampus. Semoga di tahun mendatang UNS bisa meningkatkan poin pencapaian, poin pertumbuhan dan persentasinya,” imbuh Prof Jamal.
Baca Juga: Siap Gelar PTM Pekan Depan, UNS Terapkan Prinsip Bersyarat dan Bertahap
Sementara itu, dalam salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek RI tertanggal 27 September 2021 tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek RI, Prof. Nizam mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menyelenggarakan pengukuran IKU PTN Tahun 2020/2021 dalam rangka pengukuran kinerja utama bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret.
“Penghargaan capaian IKU PTN Tahun 2020/2021 berupa insentif bagi perguruan tinggi sesuai kategorinya,” ujar Prof. Nizam. ***
Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan IKU dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama Lulusan mendapat pekerjaan
by Bramantyo