SUKOHARJOUPDATE - Layanan adminitrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat. Saat ini pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan.
Lewat inovasi layanan administrasi kependudukan, Tanduk Katah, atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah, para pengantin tak perlu mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Karena perubahan tersebut langsung diproses petugas KAU dan diberikan seusai akad nikah.
"Lewat inovasi ini, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib administrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting," ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto setelah launching inovasi "Tanduk Katah" di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Jokowi Meninjau Mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali
Launching tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno. Sebelum dilangsungkannya akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai.
Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan yang telah mengalami perubahan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan.
Selain menerima buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.
Baca Juga: Minum 5 Ramuan ini, Kata dr. Zaidul Akbar Bisa Membersihkan Organ Tubuh
"Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Adanya inovasi "Tanduk Katah", masyakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis," kata Sri Winoto.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Klaten, Anif Sholikhin mengatakan inovasi ini untuk menyederhanakan layanan pasca nikah. Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi adminitrasi pra nikah.
"Termasuk bimbingan pra-nikah. Dalam prosesnya, bimbingan pra-nikah sekaligus untuk verifikasi keabsahan data calon pengantin," kata Anif.
Baca Juga: Kerap Umbar Emosi, HNW Desak Kemenko PMK Hingga Presiden Tegur Mensos Risma
Lebih lanjut, Anif Solikhin menjelaskan, khusus untuk e KTP perubahan milik pengantin, dapat diambil di kantor kecamatan yang melayani cetak e KTP, yaitu ke Kecamatan Prambanan, Wedi, Karanganom, Pedan, dan Delanggu atau di kantor pelayanan Disdukcapil Klaten.
"Yang bersangkutan tinggal datang untuk mengambil e KTP baru dengan perubahan data," pungkas Anif.***
Layanan adminitrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat. Saat ini pasangan pengantin ti
by Kinan Riyanto