SUKOHARJOUPDATE - Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Perumahan Gentan, Sukoharjo, Jawa Tengah pada hari Senin sore, 4 Oktober 2021.
Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Namun rokok ini dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Potensi kerugian negara dari penindakan ini sekitar Rp752 juta.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Solo Raya. Diduga pembongkaran rokok berlangsung di wilayah Sukoharjo.
Baca Juga: PPKM Solo Turun Level, Gibrang Perbolehkan GYM Hingga Rumah Makan Buka: Maksimal 60 Menit
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat, ” ujar Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta ini merupakan bagian dari "Operasi Gempur 2021" yang dicanangkan oleh DJBC.
''Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan apparat hukum lainnya,'' kata Budi.
Baca Juga: Terkait WPS yang Bunuh Diri Karena Terlilit Pinjol, Ibu Mertua Pernah Terima Pesan Teror
Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp3 milyar.
Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, selain di wilayah Sukoharjo, SO juga menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran ke luar Jawa.
Saat ini SO statusnya menjadi tersangka, karena telah melakukan pelanggaran Pasal 54 dan 56 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Sedangkan dua orang karyawannya hanya sebagai saksi.
Baca Juga: Beredar Foto Ruang Ganti Pemain Stadion Manahan Rusak, Gibran Ucapkan Dua Kalimat
Diharapkan dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Sehingga penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan.***
Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Perumahan Gentan, Sukoharjo, Jawa a
by Kinan Riyanto