SUKOHARJOUPDATE- Pepatah sepandai - pandai tupai melompat akhirnya gagal juga, sepertinya cocok dengan gambaran kisa para tersangka pelaku pencurian pompa air aset Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertan) Kabupaten Sukoharjo pada 2019 lalu.
Setelah hampir dua tahun berlalu, Kawitno/Kw (40), warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, dan Sukisno/Sk (33) warga Dukuh Samben, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, akhirnya diringkus polisi.
Mereka pada 28 Januari 2019 lalu telah mencuri sebuah pompa air aset Dispertan Sukoharjo di area persawahan Dukuh Banjarsari RT 01/ RW 02, Desa Juron, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Kasus itu terungkap setelah Satreskrim Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa ada seorang tukang tambal ban di wilayah Sukoharjo Kota membeli pompa air hasil curian tersebut.
"Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka dapat ditangkap beserta barang buktinya, yakni mesin pompa air," kata Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo saat rilis ungkap kasus, Kamis 7 Oktober 2021.
Kronologi pencurian disebutkan, diawali oleh tersangka Kw mengajak tersangka Sk dengan berboncengan sepeda motor mengambil pompa air di lokasi pencurian pada tanggal 28 Januari 2019.
Baca Juga: Bikin Penasaran Fans, Adele Menandai Kembalinya Dengan Teaser Hitam Putih 'Easy On Me'
"Setelah berhasil melepas baut pompa air dari lantai cor beton, dua tersangka pelaku ini kemudian membawa barang curian itu ke rumah Kw di Desa Plesan, untuk disimpan sementara," papar Teguh.
Keesokan harinya, istri Kw, berinisial Sdy yang kini sudah meninggal, memesan taksi untuk membawa pompa air ke tambal ban selatan Masjid Agung Sukoharjo.
"Pompa air dijual Rp7 juta dengan pembagian, almarhum Sdy mendapat Rp4 juta, Kw Rp2 juta dan Sk Rp1 juta. Dari kejadian itu, tersangka Kw sendiri tangkap pada 5 Oktober dan Sk pada 6 Oktober 2021," ungkap Teguh.
Baca Juga: Melejit, Single Kolaborasi BTS-Coldplay 'My Universe' Sukses Dipuncak Tangga Utama Billboard
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, atas perbuatannya, Kw dan Sk dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
"Saat ini dua tersangka sudah kami tahan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.***
Dua tersangka pelaku pencuri pompa air aset Dispertan Sukoharjo pada 2019 lalu berhasil ditangkap polisi
by Nanang Sapto Nugroho