Daop VI Catat 4 Kali Kereta Api Jadi Korban Pelemparan Batu Saat Melintas

PT Kereta Api Daop VI Mencatat sudah empat kali menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak bertanggungjawab

by Dita Arnanta

SUKOHARJOUPDATE - Aksi pelemparan kereta api kembali terjadi di wilayah Daop VI. Kejadian terakhir pada hari  Minggu, Oktober 2021 kemarin.

Manajer Humas KAI Daop VI, Supriyanto sebut sepanjang tahun 2021 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021, telah terjadi 4 kasus pelemparan kereta api.

"Dari empat kejadian pelemparan di wilayah Daop VI, tidak menimbulkan korban," jelasnya, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Asik, Cukup Tunjukan Kartu Vaksin Naik Kereta Api Sekarang Jadi Mudah

Namun demikian, tentu apabila dibiarkan, akan menimbulkan korban seperti kasus masinis kereta api yang mengalami kebutaan akibat pelemparan.

Ada pun kerugian yang ditimbulkan pelemparan berupa kerusakan kaca kereta yang total kerugian materialnya masih dihitung.

"Yang terbaru kasus pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres," tuturnya.

Baca Juga: Naik Kereta Api Inspeksi, Menhub Cek Stasiun Gawok Sukoharjo Sambil Bagikan Bansos

Saat ini petugas sudah mengamankan pelakunya, remaja 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan.

"Petugas sudah berhasil mengamankan pelakunya," lanjut Supriyanto.

Perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan kereta api namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Perjalanan Jauh, PT KAI Ganti Tiket Penumpang 100 Persen

"Ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Menurutnya hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diantaranya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Selama PPKM Level 4

Selain itu larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180.

Pihaknya meminta peran serta dari masyarakat apabila mengetahui ada upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat.

"Atau dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat," tandasnya.***

 

Author : Dita Arnanta

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.