Bayar Barang Senilai Rp500 Juta dengan Cek Kosong, Komplotan Penipu di Sukoharjo Dibekuk Polisi

Rugikan sejumlah pedagang bahan pokok di Sukoharjo, lima tersangka komplotan penipuan dan penggelapan lintas daerah di tangkap polisi

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE– Lima tersangka komplotan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus membeli barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar menggunakan cek kosong, diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo.

Lima tersangka berinisial, H alias Pak Yanto (57), T alias Bu Yanto (55), S alias Tantri (59), W alias Pak Asmo (56), dan S (61), diduga menipu sejumlah pedagang kebutuhan pokok dengan cara membayar barang yang dibeli dengan cek kosong.

Akibatnya sebanyak sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang melapor menjadi korban, total menderita kerugian hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Tim Piala Sudirman Indonesia Menang Lawan Denmark, Ginting dan Putri KW Curi Perhatian Netizen

"Alasan para pelaku mengaku terlilit utang, dan ada juga yang mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis, Rabu 29 September 2021.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku yang berasal dari berbagai daerah diluar Sukoharjo ini merupakan komplotan dengan masing-masing mempunyai peran sendiri-sendiri.

“Jadi para pelaku ini mendatangi korban berpura -pura membeli barang dalam jumlah banyak. Setelah barang diterima, para pelaku kemudian menjualnya dan langsung melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: 5 Tips dan Tricks Memanfaatkan Gorillapod

Alhasil, setelah dilakukan penelusuran petugas dapat mengendus keberadaan para pelaku untuk kemudian dilakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Mereka ditangkap di daerah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan barang bukti berupa 1 lembar cek senilai 33 juta rupiah, nota pengiriman barang, 1 unit mobil APV, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP, sepatu, tas dan pakaian hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana Jo 55 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Permudah Uji Petik Kendaraan, Dishub Sukoharjo Launching Pendaftaran Online dan e-Kir

"Untuk ancaman hukumannya kurungan 4 tahun penjara," pungkas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.***

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.