SUKOHARJOUPDATE- Nasib apes menimpa dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah konter Handphone di Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Belum sempat menjual 32 Handphone hasil pencurian, mereka keburu diciduk Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo tidak kurang dari 6 jam setelah korban/pemilik konter membuat laporan.
TS alias Bogel (41), warga Premulung, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo dan SK alias Ganyong (42), warga Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, kini hanya bisa meratapi nasib dari balik jeruji penjara.
Respon cepat anggota hingga berhasil menangkap para pelaku ini mendapat apresiasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang langsung menggelar konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Rabu 29 September 2021.
"Dari hasil pemeriksaan didapat pengakuan bahwa aksi pembobolan konter Handphone ini sudah direncanakan selama seminggu sebelum beraksi," kata Kapolres.
Kedua tersangka beraksi membobol konter milik korban bernama Rosi Elpia (31) warga Kabupaten Wonogiri yang berdomisili di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin 27 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Redam Potensi Paham Radikal Berkembang, Polres Sukoharjo Gelar Dialog Lintas Agama
“Dua tersangka ini datang dengan berboncengan sepeda motor. Mereka berbagi tugas, tersangka SK masuk ke dalam konter melalui atap, sedangkan tersangka TS menunggu di luar diatas sepeda motor mengawasi lokasi sekitar," papar Wahyu.
Setelah berhasil masuk ke dalam konter, SK mengambil satu persatu Handphone di dalam etalase hingga total jumlahnya sebanyak 32 unit terdiri berbagai merek.
“Handphone kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik, setelah itu SK keluar dengan cara menumpuk dua kursi kayu untuk memanjat naik ke plafon dan keluar menemui rekannya untuk selanjutnya kabur,” terang Kapolres.
Baca Juga: Permudah Uji Petik Kendaraan, Dishub Sukoharjo Launching Pendaftaran Online dan e-Kir
Setelah berhasil membobol konter, kedua tersangka sebelum berpisah membagi Handphone hasil curian yakni, SK mendapat jatah 21 unit, sedangkan TS 11 unit.
Namun berkat kejelian petugas melacak nomor kendaraan tersangka yang terekam kamera CCTV di sekitar konter, para pelaku satu persatu di tangkap di tempat persembunyiannya.
"Tersangka ST ditangkap di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, sedangkan SK di tangkap di wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali," ujar Kapolres.
Baca Juga: Tak Kunjung Dapat SKT, PSHT Karanganyar Pertanyakan Kinerja Kantor Kesbangpol
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta menambahkan, korban melapor pada Senin sore sekira pukul 17.00 WIB, dan para tersangka di tangkap antara pukul 19.30 WIB hingga 20.30 WIB beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, 32 Handphone hasil curian, 1 unit sepeda motor sebagai sarana beraksi, dan 2 kursi konter untuk alat memanjat.
"Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kartasura dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.***
Rencanakan aksi bobol konter handphone seminggu, dua pelaku di ciduk Polisi Sukoharjo kurang dari 6 jam setelah mendapat laporan
by Nanang Sapto Nugroho