Tak Kunjung Dapat SKT, PSHT Karanganyar Pertanyakan Kinerja Kantor Kesbangpol

PSHT Cabang Karanganyar mengaku menyesalkan sikap Kesabangpolinmas yang tak segera mengeluarkan SKT padahal mereka sejak 2019 mengajukan

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Ormas Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Karanganyar menyayangkan sikap Kesbangpolinmas yang tak segera mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Padahal permohonan pengajuan SKT sudah diajukan sejak medio 2019. Namun hingga kini, dari pihak Kesbangpolinmas tak ada respon apapun.

Atas dasar itulah, PSHT Cabang Karanganyar kembali mendatangi kantor Kesbangpolinmas untuk menanyakan pengajuan SKT.

Baca Juga: Tak Kantongi Ijin Polda, PSHT Tetap Kukuhkan Anggota Baru, Ini Sketma Saat Pengesahan 250 Calon Warga

Bidang Organisasi Pengurus Pusat PSHT, M Agus Susilo mengatakan sebenarnya tanpa SKT dari Kesbangpolinmas bagi mereka tidak ada masalah.

Karena, secara legal, mereka telah disahkan oleh Negara, dalam hal ini Kemenkumham.

"Secara legal, tidak ada alasan bagi Kesbangpolinmas untuk tidak menerbitkan SKT. Karena secara hukum, kami telah sah. Dan negara dalam hal ini Kemenkumham telah merestui kami. Namun karena kami ada di Kabupaten Karanganyar, maka sebagai bentuk legalitas didaerah, SKT itu perlu,"papar

Baca Juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal, 1 Anggota PSHT Sukoharjo Jalani Rawat Inap

Disampaikan juga seharusnya pihak Kesbangpol melihat berdasarkan fakta hukum yang ada.

Bahwasanya PSHT Terate merupakan sebuah lembaga resmi yang diakui keberadaannya oleh pemerintah melalui Kemenkum HAM.

"Semua persyaratan administratif sudah dipenuhi. Bahkan berdasarkan pertimbangan hukum dari bagian hukum Pemkab dan Kejari disampaikan bahwa PSHT Terate telah melalui berbagai proses pendaftaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga telah terdaftar di Kemenkum HAM. Kami adalah lembaga atau organisasi yang sah,”tandasnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anggota PSHT di Sukoharjo, Polisi Berkomitmen Buru Para Pelaku

Agar tidak berkepanjangan, pihaknya memberikan jangka waktu selama tujuh hari kedepan untuk melakukan koordinasi dengan bupati selaku atasan Kepala Kesbangpol.

"Kami sangat menghargai keputusan Kepala Kesbangpol untuk melakukan koordinasi dengan bupati," ungkapnya.

Namun bila dalam sepekan belum juga ada titik terang, pihaknya akan mengajukan surat tertulis akan mengirimkan surat kepada Bupati dengan tembusan Gunernur dan Kemendagri.

Baca Juga: Tepis Stigma Negatif, PSHT Sukoharjo Swadaya Bagikan Beras 1 Ton Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Bambang Sutarmanto menjelaskan pihaknya akan mempelajari kembali dokumen pendaftaran yang disampaikan oleh PSHT Terate di tahun 2019 lalu.

"Saya juga baru (menjabat), jadi perlu mempelajari kembali dokumen tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan bupati sebelum menerbitkan Surat Keterangan terdaftar," pungkasnya.***

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.