Kurang dari 6 Jam, Pembobol Konter Handphone di Kartasura Sukoharjo Digulung Polisi

Dua tersangka pelaku pembobol konter handphone di Kartasura, Sukoharjo dibekuk polisi dalam waktu kurang dari 6 jam setelah laporan korban

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE - Kurang dari 6 jam, dua orang terduga pembobol konter Handphone di Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo.

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut tak berselang lama setelah pihaknya mendapat laporan korban.

"Pemilik konter bernama Rosi Elpia warga Windan Baru, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, kemarin sore (Senin-Red) sekira pukul 17.30 WIB melaporkan konternya dibobol pencuri," kata Mulyanta, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Permudah Uji Petik Kendaraan, Dishub Sukoharjo Launching Pendaftaran Online dan e-Kir

Diduga aksi pencurian terjadi pada Minggu 26 September 2021 malam saat konter sudah tutup. Pelaku masuk dengan cara memanjat konter kemudian merusak atap plafon.

"Setelah mendapat laporan korban, kami langsung bergerak mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," papar Kapolsek.

Dilokasi kejadian, petugas memeriksa beberapa saksi – saksi serta memeriksa CCTV yang ada di konter Handphone tersebut, Dari sini didapat gambaran ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Baca Juga: Urai Persoalan Pengelolaan Sampah, DLH Sukoharjo Sosialisasi Budidaya Maggot

"Pada saat yang sama, kami juga menyisir pusat jual beli handphone di Kota Solo, dan disana kami mendapat petunjuk dari salah satu pemilik konter yang curiga dengan seseorang yang hendak menjual Handphone," papar Kapolsek.

Berbekal informasi beberapa waktu setelah menerima laporan tersebut, akhirnya sekira pukul 19.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TS (43) warga Premulung, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

"Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku sebagai pelaku curat di konter handphone bersama seorang temannya berinisial SK (41) warga Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," sebutnya.

Baca Juga: Liga 2 Resmi Bergulir Ditengah Pandemi, Menpora Berharap Peserta Jaga Sikap Profesional

Setelah dilakukan pengejaran, tak berselang lama kemudian tersangka SK berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Pengging, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

"Selain menangkap dua tersangka, juga disita Handphone berbagai merek hasil curat dari konter milik korban sebanyak 24 unit dari berbagai merek. Nilai kerugian korban ditaksir sekira Rp51 juta," sambung Kapolsek.

Atas perbuatannya, dua tersangka yang kini telah diamankan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang orang yang melakukan kejahatan dengan cara merusak, memanjat untuk menggapai barang curiannya.

Baca Juga: Insiden KM Pengayoman IV Tenggelam di Perairan Nusakambangan, Polisi Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka

"Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Mulyanta.***

 

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.