SUKOHARJOUODATE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan Kota yang dijuluki Midderi-Java ini.
Berdasarkan rilis yang diterima sukoharjouodate.com, konferensi pers yang dihadiri Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.
"Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,"terang Indra, Jumat 24 September 2021.
Baca Juga: Ungkap Peredaran 4,42 ons Sabu di Dua Tempat, Ditresnarkoba Polda Jateng Bekuk Duet Kakak Beradik
Ia menjelaskan pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke Rekening terduga tersangka hingga total Rp. 71.300.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.
"Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,' ungkapnya.
Beberapa Korban yang turut melapor Ke Polres Salatiga diantaranya FH, Warga Derekan Pringapus Kabupaten Semarang dengan Kerugian Rp.500.000.000.
Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Berjatuhan, Ini Tips Aman Yang Diberikan Polda Jateng
NA, Warga Ngaglik Argomulyo mengalami kerugian Rp. 341.450.000, ADR, Warga Mangunsari,.Sidomukti, Kerugian Rp.160.000.000,- APL, warga Karang Duwet Tingkir, Kerugian Rp.7.200.000.
NA warga Ngalik Argomulyo, Kerugian Rp. 341.450.000,- IA , warga Modangan, Sidorejo, Kerugian Rp.2.473.200.000,- warga FP Barukan Kabupaten Semarang, Kerugian. Rp. 357.700.000.
AK, waga Le Ledok Agomulyo, Kerugian Rp. 316.300.000,- dan MA, warga Popongan Bringin, Kerugian Rp. 171.100.000.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Optimis Target 8,9 Juta Warga DKI Jakarta di Vaksin Tercapai
Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- ( Empat Milyard Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. """
Jajaran satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online
by Bramantyo