Tempuh Restorative Justice, Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Perusakan Nisan di Makam Muslim Polokarto

Dugaan perusakan batu nisan makam di makam muslim Polokarto, Sukoharjo selesai dengan mediasi menempuh restorative justice

by Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE – Berawal berita dugaan perusakan batu nisan di salah satu makam di pemakaman muslim Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sempat membuat heboh masyarakat.

Oleh Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto bersama Fokopimcam setempat, akhirnya kasus diselesaikan menggunakan restorative justice mempertemukan pihak ahli waris makam yang rusak dengan pengelola makam, di Balai Desa Polokarto pada, Kamis 23 September 2021.

Dari pertemuan diketahui bahwa rusaknya batu nisan di salah satu makam di makam muslim tersebut  sudah terjadi sejak tiga bulan lalu, dan tidak diketahui siapa pelaku perusaknya.

Baca Juga: Tak Pernah Nikmati Gaji Walikota, Gibran Rakabung Blak-Blakan Kerap Nombok Uang Pribadi

Pengurus Forum Komunikasi Masjid Mushala Mojo (FKMMM) selaku pengelola pemakaman muslim Polokarto, Supriyanto mengatakan, selama ini makam-makam di pemakaman muslim hanya diberikan tanda berupa nomor urut.

"Dari dulu hanya dikasih tanda berupa nomor. Soal rusaknya batu nisan yang dimaksud, sebelumnya sudah pernahkami  sampaikan kepada ahli waris, dan menurut kami kerusakan itu hal yang wajar," tuturnya.

Ia mengibaratkan rusaknya batu nisan makam itu seperti beberapa tangkai buah pisang yang ditanam di sebuah kebun yang jauh dari pemukiman, kemudian hilang diambil orang.

Baca Juga: Satlantas Polres Klaten Sosialisasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam Operasi Patuh Candi 2021

"Apa karena kehilangan beberapa buah pisang, kemudian saya harus melapor ke Polisi, kan tidak. Karena itu hal yang wajar. Seperti halnya rusaknya batu nisan ini, jadi tidak perlu berlebihan. Kami juga kaget, tiba - tiba ada berita perusakan makam," tuturnya.

Kapolsek Polokarto, AKP Sriyadi menjelaskan, hebohnya berita itu setelah ada ahli waris yang melakukan takziah mengetahui batu nisan yang ada di makam keluarganya rusak, diduga ada unsur kesengajaan.

"Jadi setelah kami lakukan pertemuan mediasi mempertemukan kedua belah pihak, antara ahli warid dan pengelola makam tercapai kesepahaman, tidak akan memperuncing persoalan," jelasnya.

Baca Juga: Genjot Kemampuan Dosen Kelola Perkuliahan Daring, UVBN Sukoharjo Gelar Pelatihan SPADA

Mengutip penjelasan Supriyanto, Kapolsek mengatakan, sebenarnya makam muslim tersebut bukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memperbolehkan siapapun dimakamkan di sana.

"Untuk dapat dimakamkan di tempat itu, syaratnya sudah jelas harus muslim dan harus patuh dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh pengelola makam. Pengelola makam berhak menertibkan jika ada penambahan bangunan tertentu," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, akhirnya pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan.

Baca Juga: Sempat Terpapar Covid 19, Tim SMP Krista Gracia Klaten Berhasil Menyabet Emas di Festival Lomba Seni Nasional

Menanggapi, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalah pahaman.

"Tentu kami dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu," pungkasnya.***

 

 

Author : Nanang Sapto Nugroho

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.