Dua Pekan Operasi Patuh Candi 2021 Digelar, Tak Ada Penilangan, Ini Sasarannya

Polres Karanganyar kembali menggelar operasi patuh candi 2021 namun dalam operasi ini tidak ada penilangan dan hanya memberikan edukasi

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Seiring penurunan PPKM dari level 4 ke Level 3, jajaran Polda Jawa Tengah kembali menggelar Operasi Patuh Candi 2021. Selama dua pekan, mulai 20 September-30 Oktober 2021 operasi ini bakal digelar serentak diseluruh wilayah se Jawa Tengah.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla mengatakan operasi ini selain dilakukan Satlantas Polres Karanganyar, juga melibatkan seluruh jajaran di seluruh Polsek di Karangayar untuk mengawasi pengendara agar patuh pada rambu lalu lintas.

Kapolres menambahkan Operasi Patuh Candi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gaspol! Polres Karanganyar Gelar Vaksinasi di Tempat Wisata Tawangmangu

Jika pada tahun lalu, operasi difokuskan pada penegakkan hukum, maka kali ini dilakukan dengan mengutamakan sikap preemtif dan preventif.

“Upaya selalu mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat. Ini untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri,”papar Kapolres usai gelar pasukan di Mapolres Karanganyar.

Kapolres juga meminta kepada jajaran Satlantas untuk tidak melakukan razia atau pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di jalan selama masa Operasi Patuh Candi 2021.

Baca Juga: Mangkunegaran Antisipasi Membludaknya Jumlah Pelayat, Polres Karanganyar Siap Amankan Prosesi Pemakaman

Sebagai gantinya, ia meminta jajarannya untuk lebih menggiatkan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas.

“Bisa berupa bakti sosial, bagi-bagi masker, atau memasang stiker yang mengajak masyarakat memakai masker,” imbuhnya.

Meski tanpa ada tindakan penilangan, ia berharap masyarakat tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Sambil Patroli PPKM, Polres Karanganyar Bagikan Paket Sembako Pada Supir Angkot

Penindakan baru diberikan bila pengguna kendaraan itu dianggap mengganggu keselamatan pengendara lainnya atau pengendara itu menggunakan knalpot brong, Kapolres mempersilahkan untuk dilakukan penindakan.

"Kalau membahayakan pengguna lainnya atau sepeda motor tidak standar, seperti menggunakan knalpot brong, itu baru ditindak,"terangnya.***

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.