SUKOHARJOUPDATE - Dua orang warga Kabupaten Sukoharjo tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas membuang limbah ciu (alkohol) di sebuah empang pinggir sungai Samin anak sungai Bengawan Solo di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka berinisial H (36) dan J (40), keduanya warga Kecamatan Polokarto ditetapkan sebagai tersangka pembuang limbah ciu dari salah satu tempat pengrajin alkohol di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dua tersangka mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapat informasi mengenai aktivitas pembuangan limbah.
Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Bakal Tidak Tegas Perusahaan Bandel
"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka ini sedang melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil bak terbuka di sebuah empang yang mengalir ke sungai Samin, anak Bengawan Solo," kata Kapolres di TKP, Jum'at 17 September 2021.
Kapolres menjelaskan, tersangka membuang limbah dengan cara menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan selang karet ukuran sekira 10 centimeter dengan pompa diesel kemudian ditampung di tandon (tangki) plastik ukuran 1000 liter.
Setelah limbah cair tersebut ditampung di tandon, kemudian dibawa menggunakan mobil bak terbuka ke lokasi empang tempat pembuangan di Dukuh Plampang, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: PPKM Turun Level 3, Disdukcapil Sukoharjo Longgarkan Layanan Adminduk, Ini Penjelasannya
"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya karena butuh uang, untuk biaya hidup. Karena mereka ini penjual jasa pembuangan limbah," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Diakui Kapolres, kasus pembuangan limbah ini mendapat perhatian serius karena seringkali mencemari lingkungan khususnya aliran sungai Bengawan Solo.
Baca Juga: 326 Calon Wisudawan Sarjana Pendidikan FKIP UMS Periode I Ikuti Pembekalan dan Pelepasan
Oleh karenanya, ia mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk membangun IPAL di wilayah Kecamatan Polokarto.
“Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industri pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” ungkapnya.
Selain kegiatan penegakkan hukum, lanjut Kapolres, dalam hal pembuangan limbah ini pihaknya juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Sehingga ada 'kick and fix', tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan.
Baca Juga: Rawan Gangguan Kamtibmas, Polres Sukoharjo Gelar Patroli Gabungan di Kartasura
Seperti ramai diberitakan beberapa waktu lalu, akibat tercemarnya Bengawan Solo, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solo telah menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Penghentian pengolahan air di Pos Semanggi itu dilakukan akibat air sungai Bengawan Solo tercemar oleh limbah. Operasi pengolahan baru dapat dilanjutkan setelah kondisi air sudah membaik.***
Tersangka pembuang limbah ciu dari salah satu tempat pengrajin alkohol di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo
by Triyanto