SUKOHARJOUPDATE - Aliansi Masyarakat Anti Kemiskinan (AMAK) Sukoharjo menengarai adanya mark up harga material dalam program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Untuk memperjelas hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo diminta turun tangan melakukan penertiban melakukan pengawasan secara ketat.
Hal itu disampaikan perwakilan AMAK Sukoharjo sebagai aduan kepada anggota dewan saat audensi di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis 16 September 2021.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Karanganyar Turun Gunung Jadi Relawan Bagi Oksigen Gratis
Disampaikan dalam audensi, dugaan mark up disinyalir terjadi dalam hal harga material, nilainya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta di setiap rumah penerima bantuan.
“Kami ingin agar bantuan untuk warga miskin ini tidak dipermainkan, kasihan rakyat miskin. Kami minta DPRD memperjuangkan nasib rakyat,” kata perwakilan AMAK, Wahyono.
Atas dugaan itu, DPRD diminta melakukan penelusuran untuk mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab atas dugaan mark up tersebut.
Baca Juga: Tujuh Parpol DPRD DKI Jakarta Sepakat Tolak Hak Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Koalisi Galau
"Selama ini, banyak muncul keluhan dari warga miskin penerima bantuan program RTLH BSPS. Hampir 99% harga material dalam program ini ada mark up," sebutnya.
Senada, anggota AMAK lainnya, Joko Cahyono mengatakan, mengingat program RTLH BSPS sudah berjalan cukup lama. Maka ia meminta agar DPRD menertibkan pengadaan material untuk program tersebut.
"Kami sangat berharap, program ini benar-benar dirasakan rakyat miskin, bukan malah merugikan. Yang benar itu dicari harga termurah dengan spesifikasi yang sesuai,” tandasnya.
Baca Juga: Gelar PTMT Wawali Hingga Komisi IV DPRD Kota Solo Gelar Sidak
Menanggapi, Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menyatakan dukungannya untuk menertibkan program rehab RTLH BSPS agar berjalan sesuai dengan aturan.
"Maksud dari audiensi ini kan mencari solusi, DPRD siap mendukung dan mencari solusinya. Tapi, kalau dibawa ke ranah hukum, DPRD malah lepas dan tidak bisa ikut-ikut,” ujarnya.
Sebelum menyudahi audensi, Wawan berjanji siap memanggil Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk melakukan klarifikasi atas dugaan mark up tersebut.
Termasuk memangil pihak-pihak yang terlibat dalam program rehab RTLH khususnya program BSPS untuk mencari kebenaran dari dugaan seperti disampaikan AMAK Sukoharjo.***
AMAK Sukoharjo menengarai adanya mark up harga material dalam program rehab Rumah Tidak Layak Huni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
by Triyanto