Polisi Diminta Lidik Proses Paspor Palsu Adelin Lis, Dimulai dari Pejabat Kemenkumham

Paspor asli tapi palsu yang digunakan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis kabur dari jerat hukum selama lebih dari 13 tahun

by Triyanto

SUKOHARJOUPDATE - Sejumlah tokoh masyarakat dari LSM, pemerhati,dan praktisi hukum mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas paspor asli tapi palsu atau aspal yang digunakan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis kabur dari jerat hukum selama lebih dari 13 tahun.

Selain Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, praktisi hukum dari Soloraya Badrus Zaman juga ikut menyuarakan hal yang sama, yakni meminta agar oknum yang membantu kaburnya Adelin Lis ditangkap.

Pria seangkatan Boyamin saat masih menjadi aktivis di Kota Solo ini juga berharap kepolisian tidak ragu menjerat pihak-pihak yang diduga membantu Adelin Lis membuat paspor palsu dengan nama berganti menjadi Hendro Leonardi.

Baca Juga: Buron Kejaksaan Agung Adelin Lis Tertangkap, Misteri Paspor Palsu hingga Kini Belum Terungkap

Penyelidikan bisa dimulai dengan meminta keterangan pejabat Kemenkumham.

"Kasus Adelin Lis ini tidak cukup hanya dengan menjebloskannya ke penjara untuk menjalani hukuman 10 tahun. Jika ditemukan bukti yang cukup ada keterlibatan oknum dalam pelariannya, maka juga harus ikut bertanggung jawab," kata Badrus, Kamis 16 September 2021.

Ia menilai, dengan penuntasan kasus paspor palsu Adelin Lis owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia ini, paling tidak akan ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni tidak ada lagi pengulangan kesalahan yang sama.

Baca Juga: 7 Bulan Buron, Pelaku Curas Dibekuk Tim Resmob Polres Sukoharjo Saat Asyik Nonton TV

"Masyarakat sangat berharap, kesalahan demi kesalahan ini harus bisa dihentikan. Karena seringkali selalu ada saja penyimpangan. Jadi ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi aparat hukum lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Adelin Lis akhirnya setelah ditangkap di Singapura pada Juni 2021 lalu, dijebloskan ke penjara untuk menjalani eksekusi 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Kaburnya Adelin Lis ke luar negeri disinyalir atas peran Sutrisno, dimana pada waktu itu sebagai Kakanwil Imigrasi Jakarta Utara yang menandatangani paspor palsu Adelin Lis dengan nama palsu Hendro Leonardi.

Baca Juga: Mundur Dari Jabatan, Mantan Komisaris Ramai-ramai Ungkap Kondisi Garuda Indonesia Saat Ini

Meskipun namanya santer disebut, Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham sama sekali tidak merespon atas kehebohan penangkapan Adelin Lis.

Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi.

Mudahnya Adelin Lis kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu menunjukkan lemahnya sistem administrasi dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Heboh Dugaan Kebocoran Data Pengguna Aplikasi eHAC, Kemenkes Pastikan Semua Aman

Tamparan telak juga bahwa ada oknum imigrasi yang notabene dibawah naungan Kemenkumham diduga terlibat untuk meloloskan Adelin Lis kabur ke luar negeri.

Sejumlah pejabat di Kemenkumham juga memilih diam dan melimpahkan ke pejabat lainnya. Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat dikonfirmasi awak media terkait paspor palsu Adelin Lis justru melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham.

Dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara ini, selain divonis 10 tahun penjara, Adelin Lis juga wajib membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.***

Author : Triyanto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.