SUKOHARJOUPDATE - Sat Reskrim Polres Sukoharjo meringkus seorang pria berinisial ESN (34), warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pria yang berprofesi guru honorer itu ditangkap di wilayah Kabupaten Klaten lantaran menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus persetubuhan atau pencabulan dengan korban anak perempuan usia 7 tahun ini terbongkar dari laporan nenek korban yang selama ini mengasuh ketika ditinggal bekerja oleh ibunya, yang juga seorang guru berstatus ASN.
"Kejadian diketahui pada 1 September 2021. setelah ibu korban mendapat laporan, bahwa anaknya mengalami kencing darah, dan mengaku sakit perih," kata Wahyu saat rilis ungkap kasus pada, Kamis, 16 September 2021.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Penipuan CPNS, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Mendapat laporan itu, ibu korban kemudian menanyakan sendiri kepada anaknya, dan dijawab memang benar kemaluannya terasa sakit perih serta mengeluarkan darah.
Diketahui, selama ini antara korban dan pelaku meski berstatus sebagai pasangan suami istri, keduanya sudah pisah ranjang namun masih tinggal dalam satu rumah. Korban rupanya sering tidur bersama pelaku.
"Keesokan hari setelah laporan itu, korban yang tidur bersama pelaku yang tak lain adalah ayahnya, kembali mengeluh kepada ibunya bahwa kemaluannya terasa sakit lagi," tutur Kapolres.
Baca Juga: Peminat Oksigen Gratis Menurun, Bupati Sukoharjo : Kasus Covid 19 Melandai Tapi Masih PPKM Level 4
Oleh sang ibu saat memandikan korban, tercium bau aneh dan tidak wajar dari celana dalamnya. Lalu korban dibawa untuk menjalani pemeriksaan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Solo.
"Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, ternyata celana dalam korban ditemukan ada bekas sperma. Oleh ibu korban, kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi," ujar Wahyu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sukoharjo akhirnya dapat mengungkap penyebab sakitnya kemaluan korban, yakni karena telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Atau Tidak? Jokowi Soroti Kenaikan Kasus Covid di 5 Provinsi di Indonesia
Tersangka pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya, hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk korban, saat ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo untuk memulihkan trauma psikologis," tandas Kapolres.***
Pria yang berprofesi guru honorer itu ditangkap di wilayah Kabupaten Klaten lantaran menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
by Triyanto