Waspada, Maling Gentayangan Cari Mangsa Motor Mancing Mania di Sukoharjo

Pencurian motor milik pemancing di Kabupaten Sukoharjo, dua orang tersangka pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo

by Triyanto

SUKOHARJOUPDATE - Peringatan kepada masyarakat khususnya mereka yang hobi mancing atau biasa disebut mancing mania agar lebih waspada dan berhati-hati jika parkir kendaraan saat akan mencari ikan.

Ditengah pandemi seperti saat ini, tindak kejahatan dapat terjadi dimanapun tanpa mengenal waktu, termasuk menyasar pemancing yang terbiasa menghabiskan waktu berlama - lama.

Seperti kasus pencurian motor milik pemancing di Kabupaten Sukoharjo, dua orang tersangka pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo beserta sejumlah barang buktinya.

Baca Juga: Penampakan Sosok Kartun Naruto di Gedung PMS Solo, Curi Perhatian Warga

“Kejadiannya pada 28 Agustus 2021, saat itu korban tengah mancing dibawah Jembatan Serenan, Kelurahan Bulakan, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Motor korban diparkir di bawah jembatan,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis, Senin 6 September 2021.

Motor yang dicuri milik Muhammad Syaifudin (25) warga Madiun Jawa Timur, namun selama ini  berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Dua tersangka AG (31), warga Dukuh Gajah, Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar dan BG (20), warga Dukuh Banaran, Desa Grogol, Kabupaten Sukoharjo, mengaku nekat mencuri dengan alasan untuk biaya hidup sehari-hari juga untuk berfoya-foya.

Baca Juga: Beraksi 12 Kali, Duet Maut Dua Pemuda Ini Tak Hanya Curi Burung, Juga 'obok-obok TK Akhirnya dibekuk Polisi

"Korban datang di lokasi mancing sekira 06.45 WIB dan saat akan pulang sekira pukul 11.00 WIB, sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AD 3695 HJ sudah tidak ada di tempat parkir," papar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka diketahui dalam menjalankan aksi berboncengan mencari mangsa menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder Nopol AD 3397 UD.

“Pelaku menggunakan kunci kontak motor Thunder untuk menyalakan motor Vixion milik korban dan ternyata berhasil hidup untuk kemudian dibawa kabur dan dititipkan di Pasar Cuplik,” ungkap.

Baca Juga: Tegas! Forum Pimred PRMN Ganti Koruptor Jadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho, dalam kesempatan ini mengungkapkan kronologi penangkapan dua tersangka bermula dari informasi adanya penawaran penjualan motor secara online.

"Ciri-ciri motor tersebut sama seperti motor milik korban. Petugas kemudian menyamar, berpura-pura ingin membeli motor dan mengajak bertemu," papar Tarjono.

Setelah memastikan motor yang dijual online adalah hasil curian, dua tersangka AG dan BG kemudian diamankan bersama barang bukti motor yang akan dijual.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Kasat Reskrim.***

Author : Triyanto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.