Tunggu Proses Sidang, Kejari Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana Cukai di Rutan Polres Sukoharjo

Sindikat pemalsu mihol impor ini berhasil diungkap petugas dari Bea Cukai Surakarta setelah Tim Patroli Siber menemukan sebuah akun medsos

by Triyanto

SUKOHARJOUPDATE - Tiga tersangka kasus pemalsuan isi minuman beralkohol (mihol) dan pemalsuan cukai mihol impor yang berhasil diungkap Bea Cukai Kota Surakarta di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Juli 2021 lalu akan memasuki proses persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada, Jum'at 27 Agustus 2021 menerima penyerahan tersangka berinisial ABM, Sr alias Gondrong, dan Sp, beserta barang bukti tahap II kasus tindak pidana cukai tersebut.

Informasi yang didapat Sukoharjo Update dari siaran pers Kejari Sukoharjo Nomor: PR – 06/M.3.34/Dek.3/08/2021 ditandatangani Plt Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, selanjutnya para tersangka ditahan di rutan Polres Sukoharjo untuk menunggu panggilan sidang.

Baca Juga: Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi, Polres Sukoharjo Getol Budidaya Ikan

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana cukai berdasarkan UU cukai pasal 55 huruf b dan atau 54 dan atau pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, sindikat pemalsu mihol impor ini berhasil diungkap petugas dari Bea Cukai Surakarta setelah Tim Patroli Siber menemukan sebuah akun media sosial (medsos) menawarkan penjualan mihol impor.

Selain memalsukan isi mihol impor, para tersangka juga membuat pita cukai palsu. Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, sekaligus juga membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: 7 Bulan Buron, Pelaku Curas Dibekuk Tim Resmob Polres Sukoharjo Saat Asyik Nonton TV

Dari tangan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah botol berisi mihol berbagai merek impor palsu dan ratusan botol bekas mihol kosong dengan merek impor, serta bahan pembuat mihol.

Sesuai ketentuan disebutkan, para tersangka ditahan di Polres Sukoharjo selama 20 hari terhitung mulai  Jum'at 27 Agustus 2021 hingga  Rabu 15 September 2021.***

Author : Triyanto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.