SUKOHARJOUPDATE - Sat Reskrim Polres Sukoharjo meringkus seorang pelaku penipuan menjual gas oplosan. Tersangka berinisial S (47) tinggal di rumah kontrakan di daerah Keputren Kidul, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus penipuan tabung gas oplosan yang dilakukan tersangka S, modusnya dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung yang lebih besar non subsidi untuk dijual kembali.
“Pelaku membeli tabung gas subsidi 3 kilogram untuk dioplos ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Wahyu saat rilis ungkap kasus di Mapolres setempat, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Penipuan CPNS, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Aksi pengoplosan gas dilakukan tersangka sudah selama 2 bulan terakhir. Ia membeli gas bersubsidi atau sering disebut gas melon di warung - warung pengecer untuk kemudian diolah lagi di rumah kontrakannya.
"Untuk tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram, merupakan pinjaman dari teman tersangka yang tinggal di Yogyakarta," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ilmu pengoplosan didapat dari belajar video tutorial lewat YouTube. Salah satunya praktek penyuntikan atau memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non subsidi.
Baca Juga: Waspada Penipuan, Nama Polisi Sukoharjo Dicatut Tawarkan Lelang Motor Harga Murah
Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho, untuk tabung gas besar yang akan diisi gas dari tabung 3 kilogram, caranya direndam bongkahan es batu agar dingin dengan tujuan agar gas mudah masuk.
"Setelah itu, tersangka memasang regulator, baik ke tabung 3 kilogram maupun ke tabung besar yang akan diisi gas. Setelah tabung gas besar terisi semua, kemudian dijual ke peternak ayam di daerah Salatiga," terang Tarjono.
Dari operasional kegiatan penyuntikan gas yang sudah berjalan selama 2 bulan ini, setiap 1 bulan keuntungan yang telah didapat tersangka sekitar Rp 15 juta. Tersangka ditangkap pada Selasa 17 Agustus 2021
Baca Juga: Tepis Berita Hoax, Bupati Sukoharjo Tegaskan Hajatan Masih Dilarang
Bersama tersangka juga turut disita barang bukti, 1 unit mobil bak terbuka merk Daihatsu Gran Max hitam Nopol AD 1865 QU, 10 buah regulator, 20 tabung isi 3 kilogram, 18 tabung kosong 3 kilogram, 13 tabung kosong 5,5 kilogram.
Kemudian, 1 tabung isi 12 kilogram, 8 tabung proses pengoplosan 12 kilogram, 10 tabung kosong 12 kilogram, dan 1 tabung isi 50 kilogram, timbangan digital warna kuning, dan 20 potongan bambu panjang ukuran 20 centimeter lebar 5 centimeter.
“Tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 32 Ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No.20 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tandas Tarjono.***
Kasus penipuan tabung gas oplosan dengan modus memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung yang lebih besar
by Triyanto