Komnas HAM Minta Menaker Serius Tangani Perusahaan Tahan Ijazah Asli Karyawan

Penahanan Ijazah asli akan membuat buruh tidak bisa mendapatkan haknya ketika mereka merasa tidak cocok dan ingin keluar dari tempatnya beke

by Triyanto

SUKOHARJOUPDATE - Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memberikan atensi khusus terhadap perusahaan yang menahan ijazah asli karyawan/buruh.

Penahanan ijazah asli milik karyawan, menurutnya berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 24 Agustus 2021, Anam menyatakan, penahanan Ijazah asli akan membuat buruh tidak bisa mendapatkan haknya ketika mereka merasa tidak cocok dan ingin keluar dari tempatnya bekerja.

Baca Juga: Sudah 100.000 Buruh Telah Divaksin, Jumlahnya Akan Terus Ditambah

"Itu memberikan pelanggaran Hak Asasi Manusia berikutnya. Dalam hal ini, Komnas HAM memberikan perhatian khusus," paparnya.

Tren penahanan ijazah asli ini terjadi dalam beberapa tahun terakhir terlebih bagi karyawan yang masih bersifat kontrak.

"Kontrak kerja itu harus didasarkan pada niat baik. Fenomena (penahanan ijazah) ini berpotensi menyalahi undang-undang ketenagakerjaan," terang Anam.

Baca Juga: Pantau Vaksinasi Buruh di Boyolali, Panglima TNI : Ingat Pandemi Belum Berakhir, Jaga Disiplin Prokes

Penahanan ijazah asli ini berarti perusahaan tidak menghargai hak milik karyawan.

"Laporan kasus penahanan ijazah asli milik karyawan yang masuk ke Komnas HAM cukup banyak. Fenomana ini akan menjadi tren di perburuhan karena model industrinya nggak ke sana," ujarnya

Anam mengungkapkan laporan yang sama juga sempat disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Namun, fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja, tapi di daerah-daerah lain di Indonesia.

"Banyak terjadi. Tidak hanya di DKI Jakarta tapi di seluruh Indonesia," tandasnya.***(Amir Faisol/Pikiran-rakyat.com)

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ijazah Asli Ditahan Perusahaan Saat Lamar Pekerjaan, Komnas HAM: Potensi Pelanggaran HAM"

Author : Triyanto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.