SUKOHARJOUPDATE - Terhitung mulai 29 Juli 2021 dan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sejumlah persyaratan untuk para penumpang jarak jauh.
Selain calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Anak usia dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.
Seperti dikutip Sukoharjoupdate.com dari Antara, PT KAI siap mengganti 100 persen bila persyaratan perjalanan para penumpang yang sudah telanjur memberi tiket tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Mentan Beri Bantuan ATM Beras Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi
Untuk itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa meminta bagi para penumpang, terutama jarak jauh, khususnya yang berangkat dari stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk benar-benar memperhatikan persyaratan sebelum membeli tiket.
"Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,"papar Eva.
Eva menambahkan, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kedua, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (rapid test) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi para penumpang KAI yang belum mendapatkan vaksin, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan pelayanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Pelayanan vaksinasi ini ditujukan bagi warga berusia 12 tahun ke atas dan belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Instruksi Bupati Sukoharjo Terbaru, PPKM Masih Level 4 Makan di Warteg Dibatasi 30 Menit
Calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin juga harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.
Ada pun pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.
Untuk menjaga jarak aman (physical distancing), KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh. ***
Sejak pemberlakuan hingga perpanjangan PPKM Level 4 PT KAI memberlakukan sejumlah persyaratan meski begitu PT KAI Siap mengembalikan tiket
by Bramantyo