SUKOHARJOUPDATE - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo menggerebek tempat pembuatan jamu pelancar haid dengan merek palsu meniru merek yang sudah terlebih dulu terdaftar memiliki izin edar, yakni jamu Pusaka Djawi Tjap Kates.
Dari lokasi rumah yang digerebek di Dukuh Badran Kedungkeris, Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo itu, petugas mengamankan barang bukti jamu kemasan siap edar, alat produksi, salinan akta pendirian usaha, dan bahan baku jamu.
Tersangka yang memproduksi jamu dengan merek palsu itu adalah Ardyanto Dwi Raharjo (46), warga Dukuh Nguter, Desa/Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Beredar Info Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo, Kapolres : Ya Benar
Pemilik merek asli yang dipalsu ternyata adalah adik ipar tersangka.
“Kasus ini merupakan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau menggunakan merek tanpa hak. Sediaan farmasi ini berupa jamu memperlancar haid," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat rilis Jumat 13 Agustus 2021.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan atau jamu yang dijual secara umum.
Baca Juga: Bangun Wilayah Bebas Korupsi, PN Sukoharjo Kembali Canangkan Zona Integritas
"Karena belum tentu jamu tersebut memiliki izin edar dari BPOM yang bisa dimungkinkan mengandung bahan berbahaya atau justru tidak memiliki khasiat sama sekali," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan kronologi terungkapnya pemalsuan merek, bahwa tersangka telah memproduksi jamu dengan merek palsu sudah dimulai sejak satu tahun lalu.
"Pelapornya adalah saudari Indri Hastuti Indah Setyowati pemilik UD Kates Simoelliki, produsen jamu dengan merek tersebut. Sejak merek jamunya dipalsu oleh tersangka, omset penjualannya mengalami penurunan," papar Tarjono.
Baca Juga: Puan Maharani Bantu Bumil di Sukoharjo, Kirim 240 Paket Pemberian Makanan Tambahan
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, ternyata diketahui ada produsen lain memproduksi jamu pelancar haid dan menggunakan merek yang sama.
Berdasarkan laporan pemilik merek asli produk jamu itu, petugas kemudian menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Bab III Bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 100 ayat (1) Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim.***
Pabrik pembuat jamu pelancar haid merk palsu di Dukuh Badran Kedungkeris, Desa Pengkol, Nguter digerebek Satuan Reskrim Polres Sukoharjo
by Triyanto