SUKOHARJOUPDATE - Satreskrim Polres Sukoharjo menggelandang seorang mantan Kepala Desa (Kades) karena diduga terlibat aksi penipuan CPNS atau calon pegawai negeri sipil.
Pelaku berinisial JS (50) ditahan karena telah menipu sedikitnya 52 orang CPNS.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka mengiming-imingi korban bisa menjadi PNS asalkan membayar sejumlah uang.
Korban rata -rata warga Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.
"Para korban sudah setor uang muka kepada tersangka JS dengan nominal masing-masing bervariasi," kata Wahyu saat rilis ungkap kasus di Mapolres, Selasa 10 Agustus 2021 sore.
Total uang yang sudah disetor para korban terkumpul sebanyak Rp5,181 miliar.
Penyerahan uang secara bertahap dilakukan dirumah salah satu korban di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Kapolres, aksi penipuan CPNS yang dilakukan JS bermula pada awal tahun 2018 lalu dirumah salah satu korban. Setiap bertemu dengan korban, JS selalu berpenampilan mengenakan baju seragam Kades.
"Di sana ia menyampaikan dan menawarkan apabila ada anak, maupun keluarga yang ingin masuk CPNS dapat dibantu lewat jalur politik atau kebijakan nasional tanpa tes," papar Kapolres.
Baca Juga: Dukung Sektor Pertanian, Alumnus UNS Ini Kini Sukes Bangun Bisnis Desa Organik
Syarat yang disampaikan JS yaitu, selain membayar sejumlah uang, para CPNS juga diminta mengumpulkan berkas administrasi seperti pada umumnya mendaftar CPNS.
"Pada akhirnya para korban tertarik dan menyerahkan berkas-berkas berikut sejumlah uang. Namun uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi JS," tutur Kapolres.
Semula sebelum salah satu korban melapor Polisi, upaya meminta penjelasan kepada tersangka JS juga sudah dilakukan. Namun, JS selalu menghindar dengan berbagai alasan ketika diajak ketemuan dengan para korban.
Baca Juga: Covid 19 Melonjak, Relawan Memodifikasi Mobil Biasa Menjadi Ambulance
"Terakhir kali bertemu dengan JS, para korban meminta agar dana yang sudah terlanjur disetor dapat ditarik kembali. Dan oleh JS disanggupi akan dikembalikan dalam 3 tahap, namun tidak terealisasi," imbuh Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, tersangka JS dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
"Tersangka JS ini tercatat sebagai warga Dukuh Klayapan, Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kami tangkap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pemalang di Perum Sapphire Residence Beji, Pemalang," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Penularan, Bupati Karanganyar Minta Warga Jalani Isoman di BLK dan Gedung Wanita
Dari penangkapan JS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kertas kwitansi tanda terima uang dari para korban. Jumlahnya ada 22 kwitansi tanda bukti setoran dengan nominal uang bervariasi.
"Dari hasil lidik dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dijerat pasal dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan yakni, pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Ancamannya kurungan penjara 4 tahun," pungkasnya.***
Mantan Kepala Desa ditahan karena diduga terlibat aksi penipuan sedikitnya 52 orang CPNS di Sukoharjo.
by Triyanto