Ingat, Kemenag Stop Terbitkan Buku Nikah Fisik Mulai Agustus Ini

Penerbitan kartu nikah fisik di stop Kementerian Agama mulai Agustus 2021. Sebagai gantinya adalah kartu nikah digital.

by Triyanto

SUKOHARJOUPDATE - Permudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah, Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus ini.

Sebagai gantinya adalah Kartu Nikah Gigital.

Dikutip pada Selasa 10 Agustus 2021 dari laman www.kemenag.go.id, keterangan penggunaan kartu nikah digital tersebut disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.

Baca Juga: Golkar Karanganyar Bersiap Gelar Rakerda, Goalkan Airlangga Jadi Capres Menguat

Ia mengatakan rilis buku nikah digital sudah dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 Kantor Urusan Agama (KUA) Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini," terangnya melalui siaran pers, pada Senin 9 Agustus 2021.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B 2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Sabu Kedalam Botol Susu Bekas, Ibu Rumah Tangga Asal Bangkalan Dibekuk Polisi

"Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Dijelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

"Saat ini hampir 100% KUA sudah bisa mengakses Simkah Web," paparnya.

Baca Juga: Duh, Tetangga Tega Ambil Sepeda Motor

Menyinggung cara mendapatkan kartu nikah digital, ia menjelaskan, pasangan calon pengantin terlebih dulu harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

"Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif," jelas Jajang.

Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau 'link'.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Belum Jadikan Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Berpergian di Jateng, Ternyata Ini Alasannya

"Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki pasangan yang baru nikah saja, tapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi," imbuhnya.

Adapun tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***

Author : Triyanto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.