Duh, Tetangga Tega Ambil Sepeda Motor

Pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum polres wonogiri ternyata pelakunya tetangga sendiri yang tega mengambil motor

by Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Hanya berselang sekitar empat jam, tim reskrim Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri menangkap pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek untuk penyidikan.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian bernama Exsan MR (30) dipimpin Kapolsek Slogohimo, AKP Kukuh Wiyono, SH dan Kanit Reskrim Polsek Slogohimo, Aiptu Andri Widianto bersama dua anggotanya Aipda Edy Sulistyo dan Bripka Joko Purwono.

Baca Juga: Tak Kantongi Ijin Polda, PSHT Tetap Kukuhkan Anggota Baru, Ini Sketma Saat Pengesahan 250 Calon Warga

Paur Subbag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, 10 Agustus 2021, bercerita tersangka Exsan, warga Dusun Deles, RT 01/07, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Sedangkan korban Giatno (40), masih satu rukun warga tetapi berbeda RT yakni warga Dusun Deles RT 02/07, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

"Pelaku ditangkap, Sabtu, 7 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB. Dipimpin Kapolsek AKP Kukuh Wiyono, SH dan Kanit Reskrim Aiptu Andri Widianto beserta anggota Aipda Edy Sulistyo dan Bripka Joko Purwono. Penangkapan pelaku tindak pidana curanmor setelah dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Sabu Kedalam Botol Susu Bekas, Ibu Rumah Tangga Asal Bangkalan Dibekuk Polisi

Hasil penyelidilan petugas kepolisian mendapati salah satu barang bukti sepeda motor AD 4779 AR dan pelaku di depan Kantor Kecamatan Jatisrono.

Penyidik kemudian menangkap dan mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut. Selain itu, juga diamankan sebuah helm, sebuah HP android warna hitam dan sebuah jaket warna merah marun.

"Barang bukti yang diamankan sebelum penangkapan dari olah Tempat Kejadian Perkara adalah sebuah buku bukti kepemilikan kendaraan bermotor atau BPKB," paparnya.

Baca Juga: Sepi Hajatan Pengusaha Rental Sound System Gelar Aksi Simpatik

Lebih lanjut Iwan, bercerita peristiwa dugaan curat curanmor terjadi pada 7 Agustus 2021 sekira pukul 04.30 WIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Sepeda motor milik korban Giatno diparkir di teras rumah.

Korban mengetahui sepeda motornya hilang Sabtu pagi dan melaporkan ke Polsek Slogohimo dengan saksi Narti (45), seorang ibu rumah tangga warga Dusun Deles RT 02 RW 07, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo dan Gilang (65) warga Dusun Deles RT 02 RW 06, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo.

"Korban sekira pukul 04.30 WIB, saat hendak mengambil air wudlu dan salat subuh didapati sepeda motor sudah tidak ada di teras. Kerugian materil Rp3 juta," pungkasnya. ***

Author : Bramantyo

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.